Infobekasi – Teruntuk masyarakat Kota Bekasi yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM ) pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023, dapat mengunjungi Metropolitan Mall Bekasi.
Adapun jadwal pelayanan operasional dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB sebagaimana dikutip dalam website resmi NTMC Polri.
Sekedar informasi, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila, masa berlaku SIM sudah habis, proses penerbitan akan diberlakukan penerbitan SIM baru
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda penuhi untuk perpanjangan SIM tipe A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023. Pastikan Anda memenuhi syarat dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memproses perpanjangan SIM Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Bekasi yang membutuhkan.
(Dilaporkan oleh: Zahara – Magang)