LH Kota Bekasi Temukan Pelanggaran Tempat Pengolahan Arang Ilegal di Jatisampurna 

Infobekasi.co.id – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi temukan sejumlah pelanggaran di tempat pengolahan arang ilegal berdiri di bantaran kali Cikeas, kawasan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky.

“Kalau mereka itu tak memiliki dokumen lingkungan (ilegal), kedua tak memiliki unit pengendali emisi, kita kasih tahu harus ada cerobong asap, ada hexos nya yang ditangkap oleh wash-scrubber,” kata Andy Frengky dilokasi. Rabu (15/11/2023).

Bersamaan unsur tiga pilar, diantaranya Pemerintah Kota Bekasi, Kelurahan Jatirangga, hingga TNI Polri kemudian memberi tahu pemilik usaha. Pemilik harus memikirkan dampak pencemaran lingkungan khususnya udara.

“Kita sudah cek, dan sudah dilakukan penutupan secara mandiri dari pemilik usaha. Artinya pemilik usaha bersedia menutup usahanya karena sadar bahwa yang dilakukan itu mencemari lingkungan,” kata Andy Frengky, Rabu (15/11/2023).

Dirinya meminta tempat pengolahan arang di bantaran kali Cikeas segera direlokasi. Setelah dilakukan penyegelan, pengolahan arang tersebut langsung berhenti produksi.

Andy Frengky menerangkan dibutuhkan waktu 10 hari untuk pemilik merelokasi tempat tersebut dan steril dari aktivitas pengolahan arang.

“Informasinya tempat itu harus kosong 10 hari dari sekarang yah,” pungkasnya.

Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi mengatakan arang sudah berjalan empat bulan. “Dari pengakuan pengusaha sudah hampir 4 bulan disini,” terang Ahmad Apandi.

lSelain mencemari lingkungan khususnya udara, pengelolaan arang juga tak memiliki izin.

“Untuk izinnya sendiri tidak ada, jadi memang ini bisa dibilang ilegal, dari warga masyarakat juga tidak ada persetujuan terkait dengan usaha yang ada disini,” tutup Apandi.

Reporter : Fahmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini