Infobekasi.co.id – Kabid hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah membeberkan alasan pihak PT Hung-A Indonesia, Cikarang Selatan, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1.170 karyawan.
Mayoritas karyawan terkena pemutusan hubungan kerja yang sudah Kartap alias Karyawan Tetap. “Mayoritas (karyawan) tetap,” jelas Nur Hidayah, pada Jumat (19/1/24).
Berdasarkan laporan diterima Disnaker Kabupaten Bekasi, penyebab tutup operasionalnya lantaran perusahaan tersebut tidak mendapatkan orderan.
“Yang disampaikan melalui surat sudah tidak ada order di 2024,” jelasnya.
Kabar terakhir, manajemen dan para karyawan masih melakukan perundingan terhadap hak yang diterima pekerja.
“Kita fokus pada karyawan, mereka infonya masih ada proses pertemuan-pertemuan hak karyawan,” sambung Nur Hidayah.
PT Hung-A Indonesia ini diketahui sudah berdiri di Bekasi sejak 1991. Perusahaan tersebut tutup beroperasi pada Senin (15/1) lalu.
“Pelaporan tutup dan berimbas pada PHK terhadap karyawan disampaikan ke Disnaker hari Senin kemarin, tanggal 15 Januari 2024,” tandas Nur Hidayah.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros








































