Infobekasi.co.id – Pria berinisial ITB alias SM (39) nekat membuka praktek dokter, meskipun dia bukan seorang dokter. Ia membuka sebuah klinik pratama di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Tersangka sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024. Pelaku inisial ITB sebagai dokter. Nama Asli inisialnya SM,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (19/3/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah itu dilalukan penyelidikan.
“Dapat informasi tanggal 12 Maret, tanggal 15 Maret 2024, setelah mendalami penyelidikan dilakukan lah penangkapan,” beber Kombes Twedi.
Sejumlah peralatan medis serta seragam dokter ditemukan. Setelah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, rupanya tersangka tidak memilik surat izin praktik (SIP).
“Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” ungkap Twedi.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti, 6 buku daftar pasien sejak tahun 2020 hingga 2024, 1 buku laboratorium, 3 seragam dokter, 1 statetoskop dan puluhan peralatan medis.
Tersangka dijerat pasal 439 atau pasal 441 dan pasal 312 UURI no.17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah, mengatakan, sebelum membuka praktek sebagai dokter palsu, tersangka merupakan pengangguran.
“Sebelum dokter dia (tersangka) adalah pengangguran,” ucap Kompol Rudi Wiransyah.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros