Infobekasi.co.id – Kendaraan truk besar sumbu tiga mulai dilarang melintas di Kota Bekasi menjelang mudik lebaran 2024. Hal ini untuk memperlancar arus mudik.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto menjelaskan, penerapan larangan melintas ini mulai diterapkan sejak Jumat 5 April 2024.
“Larangan melintas kendaraan mobil sumbu tiga mulai tanggal 5 sampai 16 April 2024,” jelas AKBP Yugi, Sabtu (6/4/2024).
Jajaran Satlantas kepolisian telah menyiapkan lokasi pengalihan kendaraan sumbu tiga di KM 29. Jika ada sopir truk yang melanggar bakal diberikan sanksi.
“Kami alihkan, seumpama masih ada yang lewat nanti akan diberhentikan di KM 29. Di situ ada tempat yang luas untuk menampung kendaraan kendaraan besar. Nanti akan ditindak di situ,” bebernya.
Diperkirakan, potensi munculnya kendaraan sumbu tiga melalui akses gerbang tol (GT) Bekasi Timur dan Barat.
“Yang paling banyak ada di Barat dan Timur,” jelas Yugi.
Reporter: Yayan
Editor: Dede R