Pelaku Residivis Modus Pecah Kaca Dibekuk Polisi

Infobekasi.co.id – Pria berinisal HJ (49) ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota lantaran mencuri dengan modus pecah kaca mobil.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku mengincar mobil warga yang terparkir dipinggir jalan.

“Modus operandi dia keliling dengan sepeda motornya untuk mencari mobil yang parkir ditempat sepi,” ucap Firdaus, Minggu, (5/5/2024).

Hanya hitungan detik, HJ ini dapat memecahkan kaca mobil dengan busi besi ditangannya. “Lebih kurang 10 detik dia berhasil membawa lari barang milik korban,” jelasnya.

Kepada penyidik, pelaku menaku ada dua lokasi sasaran. Pertama di Jatibening, Pondok Gede pada (18/4) lalu, ketika itu korban mengalami kerugian Rp24 juta.

Kedua, di Jalan Raya Kemang Pratama, Rawalumbu, (22/4) lalu, Korbannya seorang wanita yang mengalami kerugian Rp25 juta. Dari penyelidikan CCTV dan pemeriksaan saksi, sosok pelaku pun ditemukan.

Tim Reskrim lalu menggerebek rumah HJ di kawasan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, sepeda motor Yamaha Xeon yang diguanakan untuk mencuri, helm, senter, busi yang digunakan memecah kaca mobil, iPad, dompet dan 3 pecahan uang dollar Amerika.

Saat diinterogasi, HJ merupakan residivis kasus pencurian dan pernah masuk bui di Palembang, Sumatera Selatan dan baru keluar penajara pada (11/4/2024) lalu.

“Terhadap pelaku HJ diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 7 tahun,” tutup Firdaus.

Reporter: Yayan

Editor: DRS

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

---

CARI Oleh-Oleh Khas Bekasi? Klik Gambar Di Bawah Ini

Exit mobile version