Infobekasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan pasangan independen Hudi Sulityo-Sirojuddin gagal maju di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Gagalnya pasangan independen tersebut lantaran tidak memenuhi persyaratan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Karena pemenuhan syarat administrasi dalam Silon belum terpenuhi dari dukungan syarat minimal,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Jumat (17/5/2024).
Belum terpenuhinya persyaratan tersebut, Hudi dan Sirojudin tudak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
“Di pastikan tidak bisa maju ke tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan faktual,” tegas Eli.
Mereka gugur karena berkas persyaratan administrasi yang belum rampung sesuai batas waktu yang diberikan KPU Kota Bekasi selama 3 hari.
Sebelumnya, Hudi Sulistio-Sirojudin datang ke KPU Kota Bekasi, Minggu, 12 Mei 2024 malam lalu. Mereka datang untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota Bekasi 2024 melalui jalur independen.
Hudi dan Sirojudin datang ke KPU mengklaim telah menyerahkan persyaratan administrasi sebanyak 117.921 KTP.
Reporter: Yayan
Redaktur: Ken Deros