Infobekasi.co.id – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad tidak sepakat adanya pedagang/ warung menjual rokok secara eceran, atau per batang di lingkungan dekat sekolah. Kata Gani, persoalanperedaran rokok sudah sempat disampaikan beberapa waktu lalu.
“Himbauan kami sudah mulai sosialisasikan, kemarin kita pada saat bantuan langsung tunai dari dana bagi hasil tembakau itu juga sudah diingatkan,” jelas Raden Gani Muhammad, Rabu (7/8/2024).
Ia menyambut baik perihal larangan dari pemerintah pusat soal peredaran rokok yang kerap disalahgunakan oleh para pelajar.
Lebih jauh, Gani menegaskan, agar tidak ada pedagang jual rokok radius 200 meter dari gedung sekolah.
“Kepada sekolah-sekolah, bahwa tidak boleh ada yang menjual eceran radius 200 meter dari sekolah, itu kan sesuai dengan arahan dari pusat,” kata Gani
Berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP itu mengatur warga tidak menjual rokok eceran per batang.
Tidak hanya itu, penjual juga dilarang menempatkan rokok pada tempat yang sering dilalui warga. Bahkan pedagang dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Reporter: Yayan
Editor: Deros Rosyadi