Infobekasi.co.id – Sebanyak 29 pelajar ditangkap dan dihukum sujud di bawah kaki ibu ( orang tua pelajar tersebut) lanyaran kedapatan hendak melakukan tawuran di kawasan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno mengatakan, pelajar yang ditangkap kedapatan membawa senjata tajam.
“Mereka ini yang diamankan diduga akan melakukan tawuran dengan membawa benda sajam,” ujar Kompol Sutrisno, Rabu (25/9/2024).
Awalnya, pelajar ini hendak melakukan tawuran di kawasan Cikarang Utara. Namun aksi mereka dapat dihalau setelah warga melapor ke polisi. Polisi langsung menangkap mereka pada Selasa (24/9) lalu.
Dari tangan pelajar yang ditangkap, polisi mengamankan tujuh senjata tajam jenis celurit dan pedang. Kemudian, polisi memanggil para orang tua dari pelajar tersebut.
“Kami lakukan pemeriksaan dan kita juga memberikan pengarahan, dipanggil orang tuanya, serta pihak sekolah untuk kita ajak bicara untuk musyawarah,” jelas Trisno.
Pihak kepolisian memberi surat pernyataan tertulis dan menghukum para pelajar sujud di bawah kaki ibu dari masing-masing orang tua pelajar tersebut.
“Kita beri arahan, surat pernyataan kepada mereka. Agar kita punya komitmen untuk mengawasi anak jangan tawuran,” tegas Kompol Sutrisno.
Reporter : Yayan
Editor : Dede Rosyadi