Infobekasi.co.id – Pihak kepolisian mengungkapkan kasus pencabulan yang terjadi di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi bukan di sebuah pesantren, melainkan rumah yang digunakan untuk pengajian.
“Bukan pesantren, tetapi tempat pengajian,” terang Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Senin (30/9/2024).
Polisi belum bisa memastikan sudah berapa lama rumah milik tersangka digunakan untuk tempat pengajian.
“Nanti akan didalami, termasuk masalah legislasinya. Misal, status dari tempatnya ini,” ujar AKBP Saufi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, tempat tersebut tak memiliki izin untuk pengajian.
“Perlu kita luruskan, pada dasaranya disana belum kita bisa bilang Ponpes. Karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada. Jadi memang Dia (tersangka) ini guru ngaji,” beber Kompol Sang Ngurah.
Masih kata Kompol Sang Nugrah, warga sekitar kerap datang ke rumah tersangka untuk belajar mengaji dan menginap para muridnya, sehingga lokasi tersebut dianggap sebagai pondok pesantren.
“Karena orang-orang yang ngaji, belajar ngajinya menginap berhari-hari, sehingga orang-orang sekitar situ mengira pondok pesantren,” katanya.
Reporter : Yayan
Editor : Dede Rosyadi




























