4 Rumah di Perumahan Harapan Mulya Disita Lantaran Gagal Bayar dan Disewakan Tanpa Izin

infobekasi. co. id – Empat unit rumah di Perumahan Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disita oleh PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis, 15 Mei 2025. Keempat rumah tersebut berada di Blok 3HM Nomor 1, Blok 26HM Nomor 49, Blok 26HM Nomor 52, dan Blok 9HM Nomor 1.

Menurut Legal Division Head PT HDP, Nimim Putri Safira, para pemilik rumah telah gagal bayar cicilan sejak bertahun-tahun, meskipun mereka menggunakan skema cash bertahap. “Mereka sudah gagal bayar sejak lama, bahkan ada yang sejak tahun 2015,” kata Nimim, Kamis 15 Mei 2025.

HDP telah memberikan peringatan dan kesempatan kepada para pemilik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, namun tidak ada tanggapan positif. Bahkan, pada 25 April 2025, HDP telah mengirimkan surat permintaan pengosongan secara mandiri dengan batas waktu 14 hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa para pemilik rumah tersebut telah menyewakan rumah yang belum lunas kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan, salah satu kasus serius adalah dugaan penjualan unit secara tidak sah oleh salah satu pemilik, padahal unit tersebut belum dibayar lunas kepada HDP.

Ia menilai bahwa tindakan para pemilik rumah tersebut merugikan perusahaan dan menciptakan iklim bisnis properti yang buruk. “HDP telah menempuh berbagai pendekatan persuasif, namun penyalahgunaan unit dan pelanggaran kontrak tidak bisa terus dibiarkan,” ucap dia.

Nimim menyampaikan bahwa empat unit rumah yang belum lunas tersebut masih menjadi milik PT HDP dan penguasaan tanpa hak seperti penyewaan maupun pengalihan ke pihak lain telah melanggar hukum. Namun, HDP tetap membuka ruang penyelesaian secara damai bagi penghuni yang ingin menyelesaikan kewajiban secara baik-baik.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini