Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tumpah di depan Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan Kapten Somantri, Cikarang Utara. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan lebih tertib dan bersih.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, penataan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Bekasi dalam rapat koordinasi bersama instansi terkait.
“Ini berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Pak Bupati. Kami, Satpol PP bersama dinas terkait, diminta melakukan penataan terhadap PKL di kawasan SGC,” ujar Ganda, Kamis, 12 Juni 2025.
Penertiban ini diberlakukan setelah pemerintah menggelar pertemuan dengan para pedagang pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Setelah jam 5 pagi, area tersebut harus sudah bersih dari aktivitas jual-beli,” tegas Ganda.
Kawasan depan Pasar SGC selama ini dikenal padat dan semrawut karena banyaknya pedagang yang berjualan hingga siang hari, mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga.
Untuk menjamin kepatuhan, Satpol PP akan melakukan pemantauan dan sosialisasi intensif selama tujuh hari ke depan.
“Kami akan terus mengingatkan dan memastikan tidak ada lagi pedagang yang masih berjualan setelah pukul 05.00 WIB,” tandasnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Dede R