Infobekasi.co.id – Mulai tahun ajaran 2025/2026, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, akan memberlakukan larangan penggunaan handphone (HP) oleh siswa selama berada di lingkungan sekolah, terutama saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.
Kebijakan ini diumumkan Tri dalam kunjungan di wilayah Bekasi Timur pada Selasa, 24 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa larangan akan mulai diberlakukan setelah bulan Juli mendatang, bertepatan dengan dimulainya tahun pelajaran baru.
“Setelah Juli, saat tahun pelajaran baru dimulai, penggunaan HP oleh siswa di sekolah tidak akan diperbolehkan lagi,” kata Tri.
Selain pelarangan HP, akses internet sekolah melalui jaringan WiFi juga akan dibatasi. Fasilitas tersebut hanya akan diperuntukkan bagi tenaga pengajar dalam mendukung proses pembelajaran.
“WiFi yang ada di sekolah nantinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan guru dan kegiatan belajar mengajar. Di luar itu, tentu tidak diperkenankan,” jelasnya.
Lebih jauh Tri menyebut, kemajuan teknologi sering kali tidak dibarengi dengan kedewasaan dalam penggunaannya. Ia menyoroti penyalahgunaan media sosial oleh pelajar dapat memicu perundungan, penyebaran fitnah, hingga gangguan konsentrasi belajar.
Kebijakan ini juga disebut selaras dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih dulu mewacanakan pelarangan HP di sekolah untuk mendukung penguatan pendidikan karakter.
“Pembentukan pendidikan karakter adalah hal mendasar. Kita harus serius mengaitkannya dengan kebijakan ini,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros