infobekasi.co.id – Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan peringatan kedua kepada pemilik bangunan liar (Bangli) di bantaran kali dan sempadan jalan, Kampung Pulo Timaha, Babelan, pada Jumat (4/7)25) kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan, bahwa peringatan kedua ini diberikan setelah sebelumnya dilayangkan peringatan pertama kepada para pemilik bangunan.
“Peringatan ketiga akan kita berikan pada hari Senin, kemudian pemberitahuan penertiban akan kita sampaikan. Hari Rabu-nya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Surya dalam keterangannya dikutip infobekasi.
Surya meminta para pemilik bangunan agar membongkar bangunannya sendiri sebelum pihaknya melakukan pembongkaran paksa.
Penertiban akan difokuskan di sepanjang Jalan Pulau Timaha, Kampung Bogor, dan wilayah Pulau Timah Vila Indah.Diperkirakan ada sekitar 400 bangunan liar yang akan dibongkar.
Kegiatan Satpol PP ini menindaklanjuti perintah Raja Bongkar (julukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dari Gubernur Jawa Barat) dalam rangka pengendalian banjir, mengingat wilayah Babelan termasuk kawasan rawan genangan.
dpr/infobekasi
#Bagli #infobekasi #PuloTimaha