Tawuran Geng Kampung Burak vs Apel di Bekasi Timur, Satu Nyawa Melayang Sia-Sia

infobekasi.co.id – Empat pemuda berinisial HFA, MFA, YR, dan RDP diciduk polisi usai terlibat tawuran antar geng, menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial AF berusia 25 tahun. Insiden tragis ini terjadi di Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu geng Kampung Burak dan geng Apel.

“Mereka telah sepakat untuk tawuran pada pukul 03.00 dini hari,” beber Kombes Kusumo.

Peristiwa maut ini berlangsung di Jalan Prof. Mohammad Yamin, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kedua kelompok sebelumnya terlibat saling tantang melalui media sosial, sebelum akhirnya memutuskan untuk bertemu di lokasi kejadian.

Para pelaku merupakan anggota geng Kampung Burak, menyerang AF dari geng Apel. Dalam aksi brutal tersebut, tubuh AF terkena sabetan celurit di bagian leher dan punggung.

Korban sempat berusaha melarikan diri dan diselamatkan rekan-rekannya. Namun, AF tidak berdaya, dan akhirnya meninggal di tempat karena keluar banyak darah.

“Korban AF terkena sabetan celurit dari pelaku HFA. Tidak lama setelah itu, korban terjatuh dan meninggal dunia karena kehabisan darah,” terang Kombes Kusumo.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman video amatir viral di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di kediaman mereka masing-masing di Kota Bekasi pada Selasa, 9 September 2025.

Ke-empat pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

#Tawuran #infobekasi #Bekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini