infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi merilis surat pemberitahuan larangan melintas bagi truk angkutan tanah di seluruh ruas jalan wilayah Kota Bekasi. Pemberitahuan ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11/KEP.550-DISHUB/IX/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, truk angkutan tanah dilarang melintas di Kota Bekasi pada pukul 04.00 – 24.00 WIB. Truk angkutan tanah diperbolehkan melintas pada pukul 00.00 – 04.00 WIB setiap hari.
Pemberitahuan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kualitas jalan di wilayah Kota Bekasi. Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi truk angkutan tanah untuk mematuhi peraturan ini.
Pelanggar terhadap peraturan ini bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, bagaimana pendapat kalian warga Bekasi?
AT
Editor : Deros
#TrukTanah #infobekasi #Bekasi






























