Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa mulai tahun depan, keberadaan bank sampah akan menjadi syarat utama pencairan insentif bagi pengurus RT dan RW. Ia menyampaikan bahwa seluruh masyarakat perlu memiliki kepedulian, sebab kondisi sampah di Kota Bekasi dalam kondisi darurat.
“Jika tidak punya bank sampah, maka honor RT dan RW tidak akan dikeluarkan,” kata Tri dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan upaya Pemkot Bekasi untuk mengendalikan timbunan sampah yang mencapai ratusan ton per hari. Menurutnya, jika pengelolaan sampah di tingkat lingkungan berjalan baik, volume sampah ke TPA Bantar Gebang bisa berkurang signifikan.
“Program 3R (Reduce, Reuse, Recycle) harus benar-benar berjalan. Pemilahan harus dimulai dari rumah, dan bank sampah menjadi ujung tombak pengelolaan di tingkat RW. Pemerintah bertugas melakukan sosialisasi dan memastikan masyarakat terlibat aktif,” kata dia.
Melalui kebijakan ini, Ia berharap partisipasi masyarakat meningkat dalam mengelola sampah secara berkelanjutan. Pemkot Bekasi menaikkan insentif RT dan RW. Honorarium ketua RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan ketua RW meningkat dari Rp725 ribu menjadi Rp1.250.000.
Lebih jauh Tri menegaskan, bahwa peningkatan insentif harus dibarengi dengan tanggung jawab dan komitmen nyata.
“Kenaikan insentif ini harus sejalan dengan peningkatan kinerja di lapangan. Salah satunya yaitu memastikan sampah dikelola dengan benar melalui bank sampah,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede Rosyadi






























