Infobekasi.co.id – Sebanyak 11 bangunan liar (bangli) ditertibkan petugas gabungan di kawasan Jalan Raya Pekayon, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa pagi, 21 Oktober 2025. Kasi Penindakan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Beni Tarmuji, menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Jasamarga.
“Luas lahan yang digunakan sekitar 300-400 meter, dengan total 11 bangunan. Bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan milik Jasamarga,” kata Beni di lokasi penertiban, 21 Oktober 2025.
Dalam kegiatan ini, dua unit alat berat dikerahkan untuk membantu proses pembongkaran. Bangunan-bangunan yang ditertibkan didominasi oleh warung kecil, pertokoan, bengkel, dan rumah makan.
Beni menambahkan, penertiban berjalan lancar tanpa adanya protes dari pemilik bangunan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir dan memberikan beberapa kali peringatan kepada masyarakat, termasuk imbauan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Alhamdulillah, tidak ada protes karena semua tahapan sudah kami lalui, mulai dari sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga imbauan pembongkaran mandiri,” paparnya.
Terkait hasil penertiban dan rencana pemanfaatan lahan selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi.
Reporter : Fahmi
Editor : DR





























