Musim Hujan Ekstrem, Kabupaten Bekasi Siapkan Diri Hadapi Bencana

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status siaga darurat bencana alam dari 22 September 2025 hingga 30 April 2026. Keputusan ini berdasarkan Surat Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.508.BPBD/2025 ditandatangani Bupati Ade Kuswara Kunang.

Status siaga darurat ini mencakup potensi bencana banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, hingga tanah longsor.

“Kami telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana sejak 22 September 2025 hingga 30 April 2026,” ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Darlog) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan prediksi musim hujan yang masih berlangsung dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Januari 2026. Kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana banjir dan cuaca ekstrem di berbagai wilayah.

BPBD mencatat, beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi telah mengalami dampak hujan dan angin kencang, seperti banjir, pohon tumbang, dan longsor. Kejadian tersebut terjadi di Desa Sukamulya dan Sukadarma (Kecamatan Sukatani), Desa Sukamantri dan Sukabakti (Kecamatan Tambelang), serta Desa Sukabungah (Kecamatan Bojongmangu).

Penetapan status siaga darurat ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi dalam menghadapi potensi bencana di Kabupaten Bekasi selama periode 2025-2026.

Reporter : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini