infobekasi.co.id – Praktik ijon yang semula merupakan tradisi petani untuk mendapatkan uang tunai cepat kini menjadi istilah dikenal dalam kasus korupsi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka diduga menggunakan modus ini dalam proyek pemerintah dengan meminta imbalan di muka untuk penawaran proyek masa depan.
Istilah ijon berasal dari kata bahasa lokal petani, yang berarti menjual hasil panen saat masih dalam tahap muda. Pada masa lalu, petani yang membutuhkan uang segera akan menjual padi masih hijau kepada pembeli, yang nantinya akan mengambil panen tersebut setelah matang. Tujuan utamanya adalah, untuk memenuhi kebutuhan tunai mendesak tanpa menunggu panen matang.
Di dunia birokrasi dan proyek pengadaan pemerintah, makna ijon berubah menjadi praktik tidak sah. Yakni, pejabat yang memiliki wewenang menjanjikan proyek kepada pihak tertentu sebelum proses lelang atau seleksi resmi dimulai. Sebagai imbalan, pihak yang mendapatkan janji tersebut diminta untuk membayar uang atau barang tertentu di muka sebagai “jaminan” agar proyek benar-benar diberikan.
Praktik ijon dinilai sangat berbahaya, lantaran merusak transparansi dan akuntabilitas sistem pengadaan. Dampaknya antara lain; menciptakan persaingan tidak sehat (karena proyek sudah “dijamin” sebelum proses resmi), menurunkan kualitas pembangunan (kontraktor berpotensi menurunkan spesifikasi untuk menutupi biaya imbalan), dan menimbulkan potensi penyelewengan anggaran negara yang besar.
Dalam kasus Ade Kuswara Kunang, KPK mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menjanjikan beberapa proyek pengadaan pemerintah kepada pihak tertentu.
Imbalan di muka yang diminta dianggap sebagai bagian dari praktik ijon yang dilakukan, sehingga membuat kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tradisi lama tersebut berubah menjadi bentuk korupsi.
(dpr/deros)





























