ASN Pemkot Bekasi Ketahuan Selingkuh dan Nikah siri Bakal Kena Sanksi

Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menetapkan peraturan yang melarang perselingkuhan dan pernikahan siri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA ditetapkan, Senin 19 Januari 2026.

“Tentang larangan perselingkuhan dan pernikahan siri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi,” jelas Tri Adhianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Januari 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas profesional bermoral bermartabat menjaga etika serta mendapatkan kepercayaan publik.

Berdasarkan SE tersebut terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi para ASN dalam rangka menjaga tata tertib kepegawaian, yakni:

– ASN dilarang melakukan perselingkuhan baik dengan sesama ASN non-ASN maupun pihak lainnya karena bertentangan dengan norma agama norma susila serta peraturan perundang-undangan yang berlaku

– ASN dilarang melakukan pernikahan siri yaitu pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

– ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan atau pernikahan siri akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Wali Kota juga mengimbau kepada kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan secara maksimal. “Kepala perangkat daerah wajib melakukan pembinaan pengawasan dan penegakkan disiplin terhadap ASN di lingkungan unit kerjanya,” tandas Tri Adhianto.

(Fahmi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini