Selama Ramadan, Jam Pelajaran Sekolah di Kota Bekasi Dipersingkat Jadi 30 Menit

Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, selama bulan Ramadhan 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4486/DISDIK.Set/400.3 tentang Pemberitahuan Agenda Akademik dan Libur Semester Genap Tahun Pelajaran 2025/2026, yang ditandatangani pada 10 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, memaparkan, surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi sekolah dalam menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama bulan puasa.

“Surat ini ditujukan kepada satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP negeri dan swasta dalam penyesuaian jam belajar siswa selama bulan Ramadhan,” ujar Alexander, dikutip, Jumat (20/).

Selama Ramadhan, jam masuk sekolah ditetapkan pukul 08.00 WIB dengan durasi setiap jam pelajaran dipersingkat menjadi 30 menit.

“Jam pelajaran disesuaikan menjadi 30 menit per jam pelajaran, dan dimulai pukul 08.00 WIB,” jelas dia.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran di tengah kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini