Infobekasi.co.id – Sebanyak 15 kafe di wilayah Bekasi Barat, khususnya di sekitar Pasar Bintara, ditutup paksa pihak kecamatan dan Satpol PP, lantaran melanggar maklumat Wali Kota Bekasi. Penindakan ini bertujuan menjaga kondusivitas masyarakat, menghormati ibadah puasa umat Muslim, serta menegakkan peraturan daerah (Perda).
Penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas maklumat yang telah diterbitkan Wali Kota Bekasi terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Camat Bekasi Barat, Sudarsono, menegaskan, para pemilik usaha tempat hiburan malam harus benar-benar mematuhi imbauan tersebut.
“Maklumat bukan sekadar dibaca, tetapi harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh sesuai dengan poin-poin penting yang telah tertuang di dalamnya. Tidak boleh ada yang mengabaikannya,” papar Sudarsono di Bekasi, Kamis (26/).
Ia menginstruksikan agar RT, RW, kepala pasar, dan petugas Satpol PP dapat menindak tegas apabila ditemukan THM melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi peraturan selama Ramadan.
“Jangan ragu untuk menegur dan bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan,” tandasnya.
Selain itu, Ia mengimbau agar umat Muslim di Bekaso fokus meningkatkan ibadah mengikuti kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadan.
“Kita jaga bersama kesucian bulan Ramadan ini. Isi dengan kegiatan yang baik dan bermanfaat. Hindari segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pinta Sudarsono.
Reporter : Fahmi
Editor: Dede R








































