Infobekasi.co.id – Proyek Fly Over Bulak Kapal di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, akan segera dimulai. Sebagai tahapan persiapan, pemerintah daerah melakukan pembongkaran bangunan berada di lokasi proyek serta meratakan bangunan dianggap ilegal.
Salah satu bangunan yang menjadi sasaran pembongkaran adalah warung makan milik Yadi Oktaviadi (48 tahun). Warung yang berdiri di pinggir Jalan HM. Joyomartono, RT 1 RW 21, tersebut awalnya dikelola orang tuanya dan telah ada sejak tahun 1980.
“Kemungkinan orang tua saya dulu dapat izin, jadi silakan saja,” ujar Yadi di lokasi pada Kamis (26/2).
Ia mengaku pasrah, usai mengetahui warungnya yang berjarak sekitar 1,5 meter dari bibir jalan berdiri di atas lahan milik Jasa Marga. Sebelumnya, pihaknya telah beberapa kali menerima surat pemberitahuan dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
“Sebelum dibongkar oleh pemerintah, saya sudah melakukan pembongkaran mandiri lebih dulu setelah mendapat surat teguran pada pertengahan Februari lalu,” ujar Yadi.
Pembongkaran tersebut tidak mendapatkan kompensasi dari pemerintah, lantaran status lahan yang bukan milik daerah. “Saya pernah tanyakan, tapi dijawab tidak ada karena warung ini berdiri di lahan Jasa Marga,” ujarnya.
Meski sedikit kecewa, Yadi berharap proyek Fly Over Bulak Kapal dapat berjalan transparan dan mengatasi permasalahan kemacetan di Kota Bekasi. “Mudah-mudahan dengan adanya fly over ini, kemacetan di sini bisa berkurang,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































