Legislator Kota Bekasi Soroti Maraknya Obat Keras Ilegal, Dorong Penindakan Permanen Tanpa Toleransi

Infobekasi.co.id – Jagat maya dihebohkan dengan banyaknya peredaran obat keras seperti jenis G hingga tramadol yang beredar luas tanpa resep dokter. Kondisi serupa juga ditemukan di berbagai titik di Kota Bekasi.

Pihak aparat seperti kepolisian beberapa kali telah melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang ketahuan menjual obat keras tersebut, namun peredaran obat tersebut masih muncul dan mengkhawatirkan masa depan kawula muda.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan, bahwa fenomena peredaran obat keras ilegal sudah sangat darurat.

“Peredaran obat keras ilegal seperti tramadol yang semakin massif menunjukkan bahwa persoalan ini sudah berada pada level darurat kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Wildan saat dikonfirmasi, Infobekasi, Sabtu (28/2/2026).

Wildan menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi bersama aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap bisnis gelap tersebut. Penindakan tidak hanya sebatas menutup warung, tetapi juga memberikan hukuman yang berefek jera.

“Sebagai legislator, saran utama kepada Pemerintah Kota Bekasi adalah menerapkan kebijakan zero tolerance, tidak cukup dengan razia sesaat, tetapi penutupan permanen lokasi, pencabutan izin usaha, dan pengawasan hingga proses pidana,” ucap dia.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, kata dia, negara telah membuat regulasi tegas. Tramadol termasuk obat keras (Daftar G) hanya boleh diedarkan dengan resep dokter. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 106, 196, dan 197, mengatur bahwa peredaran obat tanpa izin edar merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Artinya, tidak ada alasan untuk pembiaran dengan dalih keterbatasan aturan,” tegas Wildan.

Wildan menyimpulkan, peredaran tramadol ilegal hanya dapat dihentikan jika Pemkot Bekasi berani bersikap tegas, konsisten, dan terintegrasi.

“Tidak ada toleransi bagi pengedar obat keras ilegal, karena yang dipertaruhkan adalah kesehatan publik, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda Kota Bekasi,” ujar Wildan Fathurrahman.

(Fahmi/Advertorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini