Infobekasi.co.id – Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menyoroti rancangan draft Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Samuel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah menilai naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan Raperda telah mempertimbangkan secara serius analisis fiskal serta kemampuan keuangan daerah, sehingga penyertaan modal tidak membebani APBD.
“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan semuanya memiliki landasan yang sama,” kata Samuel dikutip Rabu, 9 Maret 2026.
Samuel turut menekankan pentingnya analisis fiskal dalam proses pengambilan keputusan.
Artinya, proses evaluasi dampak kebijakan pendapatan (pajak) dan pengeluaran pemerintah terhadap anggaran, kinerja ekonomi, dan keberlanjutan keuangan harus diperhatikan.
Sehingga, Raperda tersebut tidak seharusnya disusun sekadar sebagai formalitas tanpa melalui pertimbangan yang matang.
“Apakah sudah dilakukan analisa fiskal keuangan daerah kita? Apakah sudah matching, sesuai atau tidak? Ini penting supaya Raperda ini tidak terkesan dibuat tanpa pertimbangan yang matang,” ucap dia.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada direksi BUMD tidak seharusnya hanya dijadikan langkah untuk menutup kerugian perusahaan.
“Kalau modal dasar yang akan disertakan justru hanya untuk menutup kerugian, itu tidak akan membantu kondisi fiskal daerah kita,” tegasnya.
Pembahasan ini melahirkan kesepakatan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan disusun menjadi satu peraturan daerah yang mengatur seluruh BUMD di Kota Bekasi.
(Advertorial/Fahmi)






























