infobekasi.co.id – Sebanyak 16 Kantor Polisi Sektor (Polsek) membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026. Prosedur penitipan kendaraan motor dan mobil hanya perlu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berikut 16 Polsek di Bekasi yang bisa jadi penitipan kendaraan selama mudik:
1. Polsek Babelan
2. Polsek Tarumajaya
3. Polsek Tambun Selatan
4. Polsek Cibitung
5. Polsek Cikarang Utara
6. Polsek Cikarang Barat
7. Polsek Cikarang Pusat
8. Polsek Tambelang
9. Polsek Setu
10. Polsek Kedung Waringin
11. Polsek Sukatani
12. Polsek Cabang Bungin
13. Polsek Pebayuran
14. Polsek Muaragembong
15. Polsek Serang Baru
16. Polsek Cibarusah
17. Polres Metro Bekasi
(Fahmi/DR)






























