Pemudik Bekasi Bisa Titip Kendaraan Gratis di 16 Polsek Ini

infobekasi.co.id – Sebanyak 16 Kantor Polisi Sektor (Polsek) membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026. Prosedur penitipan kendaraan motor dan mobil hanya perlu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berikut 16 Polsek di Bekasi yang bisa jadi penitipan kendaraan selama mudik:

1. Polsek Babelan

2. Polsek Tarumajaya

3. Polsek Tambun Selatan

4. Polsek Cibitung

5. Polsek Cikarang Utara

6. Polsek Cikarang Barat

7. Polsek Cikarang Pusat

8. Polsek Tambelang

9. Polsek Setu

10. Polsek Kedung Waringin

11. Polsek Sukatani

12. Polsek Cabang Bungin

13. Polsek Pebayuran

14. Polsek Muaragembong

15. Polsek Serang Baru

16. Polsek Cibarusah

17. Polres Metro Bekasi

(Fahmi/DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini