infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi berencanA membongkar gapura landmark yang berada di Jalan HM Joyomartono, Bekasi Timur. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, pekerjaan pembongkaran diperkirakan memakan waktu selama tujuh hari.
Pelaksanaannya dimulai pada 21 April 2026, dilakukan pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jam sibuk.
Pembongkaran ini dilakukan karena struktur gapura menghalangi trase perpanjangan ruas Tol Becakayu dari arah Margajaya menuju Tambun.
Diketahui, gapura tersebut dibangun sekitar tahun 2016 bersamaan dengan penataan kawasan Simpang Bekasi Timur. Pada desain awal, gapura dibuat tanpa tiang penyangga. Namun, setelah selesai dibangun dan dianalisa, struktur dinilai rawan ambruk sehingga akhirnya ditambahkan tiga tiang penyangga.
#infobekasi #GapuraKotaBekasi #Landmark
Editor : AT/Deros






























