Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat dari tujuh orang pelaku pengeroyokan menimpa seorang pemuda berinisial AK di kawasan Perumahan Sari Gaperi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Peristiwa itu ternyata terjadi karena kesalahan sasaran.
Kejadian bermula saat AK sedang berboncengan dengan rekannya mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, mereka dikejar dan dipepet sekelompok orang yang juga naik sepeda motor. Setelah laju kendaraannya dihentikan, salah satu pelaku menuduh AK sebagai orang pernah memukul rekan mereka.
“AK langsung dipukul dengan alasan tersebut,” beber Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/5/2026).
Saat itu, rekan AK sempat melarikan diri, sementara Dia tetap dihajar oleh rombongan tersebut. Baru setelah beberapa saat, salah satu pelaku menyadari bahwa AK bukanlah orang yang mereka cari, sehingga peristiwa itu murni kesalahan sasaran.
Akibat perbuatan itu, kondisi AK babak belur. Keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Kurang dari 1 kali 24 jam sejak laporan diterima, polisi mengamankan empat pelaku, sedangkan tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian atau DPO. Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.
“Empat orang sudah kami amankan, tiga lainnya masih dalam pencarian,” jelas Kusumo.
Dia juga menyebut, korban ini memiliki hubungan keluarga dengan seorang tokoh publik, namun belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait hal tersebut.
“Korban ini adalah adik dari seorang tokoh publik,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
(Fahmi)
Editor: Deros






























