Standar Ketat Melintas di Jalur Black Spot Jalan Siliwangi-Narogong: Helm SNI hingga Larangan ODOL
Infobekasi.co.id – Tingginya angka kecelakaan di koridor Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Raya Narogong memicu perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Sebagai jalur arteri utama yang menghubungkan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor, kawasan ini menuntut standar keselamatan yang tinggi bagi setiap pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Syafruddin, memberikan imbauan keras agar para pengendara selalu memastikan kelaikan teknis kendaraannya sebelum melintas di jalur yang padat akan angkutan barang tersebut.
“Pengendara wajib memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan, seperti helm SNI, lampu dan rem berfungsi normal, spion lengkap, knalpot standar, sabuk pengaman terpasang, dan muatan tidak melebihi kapasitas (ODOL),” ujar Syafruddin.
Syafruddin menjelaskan bahwa Jalan Raya Siliwangi-Narogong merupakan jalan provinsi dengan volume lalu lintas angkutan barang yang sangat tinggi.
Oleh karena itu, ketertiban berlalu lintas menjadi kunci utama untuk menghindari kecelakaan. Selain kelaikan teknis, pengendara diwajibkan membawa surat-surat resmi, seperti SIM dan STNK aktif, serta mematuhi aturan pembatasan operasional truk besar yang berlaku.
Untuk meminimalkan risiko di titik rawan kecelakaan (black spot), Dishub Kota Bekasi telah melakukan sejumlah langkah preventif di lapangan.
Upaya tersebut meliputi penempatan personel pengatur lalu lintas di titik-titik krusial, pemasangan rambu-rambu peringatan tambahan, hingga memastikan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) berfungsi maksimal.
Langkah-langkah ini diambil agar minimnya penerangan pada malam hari tidak lagi menjadi faktor pemicu kecelakaan di sepanjang jalur utama industri tersebut.
Pengendara diharapkan bekerja sama dengan selalu mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
(Fahmi/dpr)


