Skip to content

Disdik Bekasi Keluarkan Aturan Baru: Pemakaian Masker dan Kegiatan Sekolah

Infobekasi.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan panduan perlindungan bagi peserta didik di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keamanan siswa saat beraktivitas pembelajaran.

Surat edaran bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 tertanggal 6 September 2026 ini ditujukan kepada koordinator pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menjelaskan, panduan tersebut diterbitkan guna memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Panduan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah. Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan baik dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” ujar Imam, dilansir laman Pemprov Jabar, Selasa (8/9/26) kemarin.

Dalam ketentuannya, diatur bahwa siswa wajib menggunakan masker saat berada di luar ruang kelas, termasuk saat perjalanan menuju dan dari sekolah.

“Peserta didik diinstruksikan menggunakan masker saat berada di luar kelas. Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, selama ventilasi udara terjaga dengan baik dan kebersihan kelas tetap diperhatikan. Ketika keluar kelas, misalnya ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka, masker harus kembali digunakan,” jelasnya.

Selain itu, sekolah diminta membatasi dan menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat kinestetik di luar ruangan hingga kondisi kualitas udara membaik.

“Kegiatan seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara dibatasi atau ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” ungkapnya.

Panduan juga mendorong penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mengajak peran serta orang tua.

“Kami juga mengimbau sekolah untuk terus mendorong kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Orang tua juga diharapkan menyediakan masker cadangan bagi anak-anaknya,” tuturnya.

Pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan pendidikan dan dibantu tenaga pendidik, sementara pengawas akan melakukan pembinaan serta pemantauan rutin.

“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini dapat berjalan secara optimal,” katanya.

“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika terdapat perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami komunikasikan kembali,” pungkasnya.

(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *