Tanpa Izin Edar Ribuan Obat Keras di Babelan dan Bekasi Timur Disita, Pengedarnya Diringkus
Infobekasi.co.id – Petugas Kepolisian menangkap empat orang tersangka jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Operasi penindakan ini membuahkan hasil berupa pengamanan sejumlah besar barang bukti obat-obatan ilegal beserta aset lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi, penangkapan dilakukan bertahap pada 9 dan 10 September 2026 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Bekasi Timur dan Kecamatan Babelan. Keempat pelaku yang diamankan berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi seluruh tersangka dan bukti telah digiring ke markas kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses hukum yang berlaku,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9) kemarin.
Dari pemeriksaan lokasi, polisi menyita barang bukti utama sebanyak 18.044 butir obat keras yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, turut diamankan bukti pendukung berupa dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta.
Keempat tersangka kini terancam jeratan hukum berat, dengan pasal yang disusun secara berangkai: Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2006 mengenai penyesuaian pidana.
Kasus telah ditindaklanjuti secara administratif dan pidana untuk diproses ke tahap selanjutnya.


