Usai Geledah Ruko di Bekasi Utara, Kejagung Bawa Box Berisi Dokumen Terkait Dugaan Kasus Korupsi Migas
Infobekasi.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Migas di kawasan Ruko Pasar Sinpasa, Bekasi Utara, Kota Bekasi, selama lebih dari delapan jam.
Penggeledahan berlangsung hingga lewat tengah malam. Penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 00.20 WIB, Jumat (18/9/2026), setelah berada di dalam kantor selama delapan jam lebih.
Penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (17/9/26), dengan menggunakan tiga unit mobil. Petugas kemudian masuk ke Ruko TC 15, bangunan tiga lantai yang menjadi lokasi penggeledahan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruko tersebut tidak terlihat memasang papan nama atau plang perusahaan di bagian depan.
Saat meninggalkan lokasi, sejumlah penyidik terlihat membawa dokumen yang dimasukkan ke dalam sejumlah box dari dalam ruko.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan secara serentak di enam lokasi, yakni lima lokasi di Kota Bekasi dan satu lokasi di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola BUMD PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, khususnya kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.


