Dishub Terapkan MRLL: Jalan Juanda dan Area Pasar Baru Kini Dua Arah
Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi resmi menerapkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Pasar Baru dan Jalan Juanda, berlaku sejak Kamis, 24 September 2026.
Berdasarkan ketentuan baru, Jalan Ir. H. Juanda serta Jalan Prof. M. Yamin (di sisi samping Pasar Baru) kini diberlakukan dua arah. Kendaraan tidak lagi melintas melalui area Terminal Induk Bekasi.
Pengendara dari arah Bulak Kapal menuju Jalan Juanda atau Pasar Baru kini tidak perlu masuk ke area Terminal Induk Bekasi. Saat tiba di lampu merah Taman Cut Mutia, pengendara dapat belok kanan mengikuti jalur dua arah untuk melanjutkan perjalanan.
Warga dan pengguna jalan diimbau menyesuaikan rute perjalanan serta memperhatikan rambu yang terpasang demi kelancaran dan keselamatan bersama.


