Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Masuk RAPBN 2027
Infobekasi.co.id – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp23 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, guna membiayai gaji maupun honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/26), kemarin.
Ia menjelaskan, alokasi ini merupakan bagian dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait dana transfer ke daerah.
Sebagian besar PPPK yang akan ditanggung anggaran ini merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujar Said, dikutip infobekasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban fiskal pemerintah daerah dalam menanggung belanja kepegawaian.


