Masinis Nofiandi Ditetapkan Tersangka, KAI Pastikan Beri Pendampingan Hukum
Infobekasi.co.id – Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bakal memberikan pendampingan hukum kepada masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Nofiandi (37), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line 5568A di Bekasi Timur, waktu lalu.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan pihaknya tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan pegawai yang terlibat mendapat pendampingan penuh selama proses berlangsung.
“Kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Anne Purba dalam keterangan resminya, dikutip infobekasi, pada Rabu (30/9/26).
Pihak KAI juga menyatakan, menghormati kewenangan kepolisian maupun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan siap mendukung sepenuhnya proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Perusahaan memastikan pegawai mendapatkan bantuan hukum, dukungan, informasi, dan pendampingan selama menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” tutup Anne.


