UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Menahan Ijazah Karyawan Kini Dilarang
Infobekasi.co.id – Praktik menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik karyawan kini secara tegas dilarang dan tidak boleh lagi dilakukan. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, undang-undang ini hadir untuk menjawab berbagai persoalan sekaligus tantangan yang selama ini terjadi di dunia kerja.
“Terutama soal kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan hingga penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari kanal YouTube DPR RI.


