Hasil Pemeriksaan Dishub: Truk Molen Terguling di Bekasi Tak Layak Beroperasi
Infobekasi.co.id – Truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang terguling dan menewaskan enam orang serta melukai enam lainnya di Jalan Cut Mutia, depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), dinyatakan tidak laik jalan. Hasil pemeriksaan ahli penyelia penguji kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengungkap sejumlah temuan krusial.
Truk buatan tahun 2008 itu ternyata sudah tidak terdaftar uji berkala (KIR) di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020. Sementara masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah habis sejak 12 Desember 2020.
Pemeriksaan teknis menemukan berbagai masalah pada komponen kendaraan, mulai dari tekanan angin pedal rem tidak standar, selang rem retak, minyak rem menghitam, speedometer mati, lampu rem tertutup sisa semen, hingga pelat nomor yang hanya terpasang di bagian depan.
“Temuan ini melengkapi gambaran kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” beber Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, Kamis (5/11/2026).
Selanjutnya, penyidik akan meminta pandangan ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait spesifikasi dan kinerja komponen truk tersebut. Hasilnya akan disandingkan dengan data rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara pengemudi, TM, masih menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Kholis juga menegaskan, bahwa perusahaan pemilik armada memiliki tanggung jawab penuh memastikan kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi laik jalan.
“Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya,” tegasnya.
#infobekasi #kecelakaanbekasi
(Fahmi/ded)


