Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengatakan, mengetahui soal kabar pungutan liar (pungli) sopir mobil alat berat yang melibatkan kepada anggotanya.
“Isu sudah kami ketahui, enam dan tujuh orang sudah kita tindak,” tegas Zeno Bachtiar kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024 kemarin.
“Tapi data tidak bisa kami (sampaikan), jadi sebenarnya data itu pak sudah kami peroleh udah kami telah akan dan terus melakukan,” imbuhnya.
Ketujuh orang tersebut ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK). “Ada PNS dan TKK,” jelas Zeno Bachtiar.
Masih kata Zeno, Dishub Kota Bekasi bakal mendalami kasus ini. Dan jika terbukti, bakal diberi sanki tegas hingga pemecatan.
“Sanksi terberatnya adalah sanksi tertulis. Ketidakpuasan dari atasan, sampai dengan sanksi berat yakni pemecatan dan pemberhentian dari PNS,” tandas Zeno.
Reporter: Yayan
Editor: Deros Rosyadi






























