Bekasi Utara – Direktorat Jendral Pajak Kanwil Jawa Barat 2 bekerjasama dengan PT Summarecon Agung Tbk mengadakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Jasa Konstruksi WP Lokasi.
Acara yang bertempat di Marketing Gallery Summarecon Bekasi ini menyasar para pengusaha yang sekaligus menjadi supplier di PT Summarecon Agung Tbk.
“Sosialisasi sejenis ini sudah sering kami lakukan. Tujuannya agar masyarakat melek aturan pajak sehingga mereka sadar dan tidak perlu dipaksa,” kata Paryan, selaku Kepala Kantor KPP Prarama Bekasi Utara, Selasa kemarin (9/6).
Acara ini juga sekaligus sebagai pengenalan NPWP lokasi kepada para pemilik usaha. Dimana NPWP lokasi ini dimaksudkan supaya memudahkan dalam pembagian hasil.
“NPWP lokasi itu wajib dimiliki oleh pengusaha yang tempat usahanya di Bekasi. Baik itu memang didirikan di Bekasi ataupun ekspansi di Bekasi,” ujarnya.
NPWP Lokasi tersebut, lanjut Paryan, harus di daftarkan hanya di lokasi KPP Bekasi utara.
“Ini bukan berarti wajib pajak mempunyai 2 NPWP. Namun, perbedaannya hanya terletak di 3 digit akhir nomor pokok wajib pajak yang merupakan kode cabang untuk yang mendaftar NPWP lokasi,” papar dia.
Untuk mengajukan permohonan NPWP lokasi, Wajib pajak perlu melengkapi dokumen seperti surat pernyataan permohonan yang ditandatangani Wajib Pajak diatas Materai, serta fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP).
“Ayo melakukan pembetulan STP di tahun 2015 dengan catatan apabila pembetulan dilakukan secara jujur dan ikhlas, maka akan dilakukan penghapusan sanksi. Tahun 2016 akan kita lakukan ketegasan yg keras sekali terkait kebijakan pajak,” tegasnya.
Paryan berharap setelah sosialisasi ini, wajib pajak sadar dan menjadi wajib pajak yg baik. (Sel)