Polres Bekasi Kota Tangkap Pelaku Pemalsuan Uang

20150623010108Bekasi Selatan – Polres Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp. 350.000.000, Selasa (23/06). Pengungkapan itu dilakukan oleh Polres Bekasi Kota dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Ruko Sentral Ahmad Yani. Pelaku menjual uang Rp. 10.000.000 seharga Rp. 2.000.000. Dan setelah dikembangkan polisi berhasil menemukan uang sejumlah Rp. 50.000.000 dikediamannya.

“setelah dikembangkan, dirumah pelaku dijatiasih dan rawalumbu, ada Rp. 50.000.000. total keseluruhan Rp. 350.000.000,” kata Kasat Reskrim Kompol Ujang Rohanda.

Uang palsu tersebut sudah diedarkan oleh tersangka selama 3 bulan. Uang yang beredar sudah mencapai Rp. 80.000.000. pelaku yang merupakan Sarjana IT ini akan mendapat hukuman maksimum 15 tahun penjara.

“kualitas kuarang bagus, masih bisa dibedakan licin dan mudah diketahui,” kata Kompol Ujang Rohanda.

Menurut rencana tersangka SU dan H akan menyebarkan uang ini pada saat lebaran. “pengalaman yang lalu uang ini disebar ketika lebaran. Masyarakan harus hati-hati,” katanya. (isal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini