Bekasi Selatan – Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona menegaskan, kasus dugaan meninggalnya Evan karena MOS di sekolah ditutup. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polres ditemukan tidak ada bukti yang kuat jika Evan meninggal karena mengikuti MOS.
“Evan meninggal 30 Juli di rumahnya sendiri. Hal ini diperkuat para saksi yang saat itu turut datang ke rumah almarhum saat ibunya (Evan, red) berteriak,” kata Kapolresta Beksi Kota, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Rabu (5/8).
Dalam menyelidiki kasus tersebut Polres Bekasi Kota telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi. Saksi yang paling menguatkan jika Evan tidak meninggal karena MOS, tetangga almarhum yang menyaksikan Evan mengalami kejang. Ada empat saksi yang datang ke rumah Evan ketika mengalami kejang, Endang, Rely, Anita dan Ibu Slamet.
Dari salah seorang saksi menyebutkan dudaga Evan sudah meninggal sebelum tiba di Rumah Sakit.
“Ada saksi lainnya yang mengambil kaca dan menempelkan di hidung almarhum, kalaupun Evan saat itu hanya pingsan pasti ada embun di kaca tersebut. Namun saat itu tidak ada hembusan atapun uap embun di kaca tersebut,” jelas Kapolres berpangkat Kombes tersebut.
Menurut Kombes Daniel sudah meninggal 35 menit sebelum tiba di rumah sakit. Awalnya Evan dibawa ke Rumah Sakit Sayang Bunda, namun karena tidak memiliki peralatan yang cukup almarhum dipindah ke Rumah Sakit Citra Harapan. Ketika dilakukan pemeriksaan nadi dan jantung Evan, dokter menyimpulkan sudah tidak berdenyut.
“Saat itu dr. Daniel mengatakan bahwa Evan sudah menghembuskan nafas terakhirnya sekitar 35-45 menit yang lalu,” katanya.
Dari kronolgis tersebut Polres Bekasi Kota menyimpulkan jika Evan meninggal bukan karena MOS. Dengan demikian Polres Bekasi Kota menutup kasus tersebut. (Sel)