Kejari Tahan Kepsek Korupsi Dana BOS

_MG_9843Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan seorang tersangka pelaku korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Dana BOS) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Penahanan terhadap tersangka AS disampaikan oleh Kasi Pidsus Eri Syarifah, Jumat (3/7).

Eri Syahrifa mengatakan tersangka AS merupakan mantan Kepala Sekolah SD Negeri di Mustika Jaya Kota Bekasi .

“Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat dan Daerah yang bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 serta Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013 di Sekolah Dasar Negeri Mustika Jaya I Kota Bekasi,” katanya.

AS ditetapkan sebagai tersangka kerana melangar PASAL 2 Ayat  1 UUD No.1 Tahun 1999 dan UUD No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi .

“Pasal 2 minimal hukuman 4 tahun dan Pasal 3 minimal hukuman 1 tahun,” jelasnya.

Eri Syahrifah menambahkan jumlah dana yang diterima oleh AS diperkirakan sebesar 1,1 Miliyar. Dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Jumlahnya masih dalam perhitungan tim Auditor,” tutupnya.(Ray)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini