Kartu Kuning (ini sebutan zaman dulu karena kertasnya yang berwarna kuning) atau Kartu AK1 istilah formalnya atau Kartu ‘Antar Kerja’ adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota atau Kabupaten domisili Anda tinggal.
Kartu Kuning/Kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat bagi para pelamar yang hendak melamar pekerjaan, baik untuk keperluan melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan (menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS) maupun ke perusahaan non-pemerintah/perusahaan swasta.
Apasajakah Persyaratannya ? berikut ini persyaratan pembuatan AK1.
1. Foto Copy KTP Bekasi.
2. Foto copy STTB / Ijazah terakhir yang di legalisir.
3. Pas foto 3×4 1 lembar.
4. Cantumkan no telp / HP yang bisa di hubungkan.
Untuk membuat Kartu AK1 anda hanya tinggal datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) terdekat dan tidak harus datang ke RT, RW, Kelurahan dan kecamatan.
Informasi ini ditunjukan bagi anda yang berdomisili di Kota Bekasi. Untuk yang di luar Kota Bekasi silakan menghubungi atau mendatangi kantor Disnaker domisili masing-masing.