Tahun depan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya gaji abdi negara. Gaji ke-14 tersebut merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok.
Untuk itu, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
“Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliunan ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat ya. Kalau pemerintah daerah masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani saat ditemui di Jakarta, Senin (17/8).
Dengan kebijakan ini, maka penghasilan bersih atau take home pay para aparatur pemerintah dalam satu tahun diperkirakan jauh lebih meningkat dibanding insentif yang diterima pada tahun ini.
Menurutnya, dengan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Sebelum ada kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.