Bekasi Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta seluruh perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) para pekerjanya minimal 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi D, Murfati saat ditemui, Jumat (3/7).
“Mengenai THR baik karyawan dari PT perusahaan kecil, menengah dan atas, berkewajiban memberikan THR selambat-lambatnya10 hari sebelum lebaran. Dengan demikian setiap karyawan bisa menggunakan THR utk keperluaan untuk kebutuhan lebaran,” ujar Murfati.
Menurutnya, jika nanti ditemukan adanya aduan dari karyawan tersebut selama masih tercatat sebagai karyawan aktif dan tidak menerima THR sampai lebaran tiba, perusahaan tersebut bisa kena sanksi.
“Bisa di adukan ke komisi D dan bagi perusahaan di wajibkan untuk memberikan THR kepada pegawai untuk keperluan kebutuhan Lebaran idul fitri,” Katanya
Murfati menuturkan bahwa THR wajib dibayar pihak perusahaan karena merupakan hak normatif pekerja.
“Ini sudah menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan dan harus dipenuhi oleh perusahaan. Ini juga merupakan salah satu momentum di tunggu tunggu para perkeja sebelum memasuki Hari raya idul fitri,” ungkapnya
Dirinya menjelaskan jika THR diberikan 10 hari sebelum lebaran para pekerja dapat mempersiapkan diri saat pulang kampung atau mudik Lebaran. “Lihat saja sekarang pemesanan Tiket Pulang kampung juga dilakukan jauh hari sebelum lebaran.” Pungkasnya.(Sel)