BEKASI SELATAN – Kehilangan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar lingkungan tahun 2015 mencapai 4 milyar rupiah demikian di ungkapkan Sekertaris Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi Deded Kusmayadi.
Dedet Kusmayadi di kantornya hari ini mengatakan jumlah pasar lingkungan yang ada di wilayah Kota Bekasi sebanyak 42 titik dan hingga saat ini potensi retribusi belum dapat tergali. Hal dikarenakan belum adanya dasar hukum pengambilan retribusi pasar lingkungan menjadi alasan Dispera tidak dapat menarik retribusi. Dari data Dispera ada 42 titik pasar lingkungan, sedikitnya dapat menyumbang pendaatan asli daerah hingga 4 milyar pertahun.
Beberapa contoh pasar lingkungan yang belum dapat menyumbang retribusi diantaranya Pasar Tanah Merah Perumahan Mutiara Gading Timur Mustkajaya, Pasar Kecapi Kecamatan Pondok Melati, Pasar Wisma Asri Bekasi Utara, Pasar Rawalumbu dan beberapa pasar lainya.
Deded mengatakan pada tahun 2016 ini pihaknya sudah mengusulkan dasar hukum penarikan restribusi pasar lingkungan dengan membuat Perda pasar lingkungan yang saat ini sudah masuk program legislasi daerah.
Menurutnya pasar lingkungan saat ini dikelola pihak ketiga, pemilik lahan dan RT/RW setempat. Hingga kini para pengelola pasar lingkungan baru bekerjasama dengan pemerintah dari sektor restribusi sampah, namun untuk retribusi pedagang belum dapat dilakukan penarikan.
Sementara saat ini di Kota Bekasi memiliki 12 pasar tradisional yang sudah menyumbang retribusi sekitar 10 milyar rupiah lebih. (MZ)







































