Angka Perceraian Kota Bekasi Naik 15 Persen

Data perceraian

BEKASI SELATAN – Awal 2016 ini, sebanyak 3.412 kasus perceraian terjadi di Kota Bekasi. Hal tersebut sama artinya dengan kenaikan sekitar 15 persen dari tahun 2014.

“Untuk seluruh kasusnya, total sepanjang 2015 ada 4500 kasus. Perceraian (meliputi gugatan dan talak) ada 3.412 kasus, atau meningkat 15 persen dari tahun 2014, yang hanya 2.300 perkara,” Ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Bekasi, Sulaeman Syaifuddin kepada infobekasi.co.id saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (8/1) sore.

Lanjut Sulaeman, kasus perceraian yang terjadi di Kota Bekasi ini didominasi oleh gugatan dari pihak istri (wanita). Dimana kondisi ekonomi dan orang ketiga menjadi faktor utama banyaknya pasangan di Kota Bekasi memilih bercerai.

“Dari seluruh gugatan, 75 persennya berasal dari istri dan 25 persen talak dari pihak suami. Faktornya macam-macam, ada yang dari faktor ekonomi, orang ketiga, sampai faktor agama, seperti pindah agama dan lainnya,” kata dia.

Jelas Sulaeman, faktor orang ketiga yang dimaksud bukan hanya dari Pria Idaman Lain (PIL) maupun Wanita Idaman Lain (WIL), tapi juga dari faktor ikut campur orangtua dalam kehidupan rumah tangga si pasangan suami istri.

“Rata-rata usia rumah tangga yang melakukan perceraian berumur antara 5 sampai 10 tahun pertama pernikahan. Dan biasanya baru memiliki 2 anak,” imbuhnya.

Lebih ironisnya, dari sekian banyak kasus perceraian yang terjadi di Kota Bekasi, kebanyakan memang bermula dari permasalahan awal pra-nikah.

“Ya biasanya memang karena sudah ada masalah dari awal, kebanyakan karena sudah terlanjur hamil sebelum nikah hingga akhirnya masalah berlanjut dan berujung cerai. Atau karena tidak adanya keterbukaan antara kedua pasangan. Untuk itu, ada baiknya sebelum menikah kita memilih pasangan yang jujur,” terang Sulaeman.

Dari seluruh gugatan, kata dia, sebanyak 20 persen ditolak dan dicabut karena tidak adanya pembuktian dari pihak saksi dan lainnya.

“Di pengadilan agama juga kami sebisa mungkin berusaha mendamaikan para pasutri ini melalui mediasi. Kita juga mengingatkan kalau anak akan jadi korban, tentu kami nggak berharap banyak kasus perceraian yang terjadi di Kota Bekasi,” pungkasnya.(sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini