BEKASI SELATAN – Kepala Seksi Bina Perparkiran Dinas Perhubungan, Johan Budi Gunawan, menjelaskan bahwa keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Pan Satria Sakti yang saat ini masih menjalankan masa uji coba parkir meter sangat membantu kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada 2015. Kenaikan itu terlihat signifikan, dari sebelumnya pengelolaan parkir pada tahun 2012 hingga 2014.
“Parkir meter yang diterapkan saat ini di Kota Bekasi adalah sebuah solusi pemerintah dalam mengentaskan kemacetan ibu kota, dengan memberikan pelayanan yang efisien. Parkir meter ini juga salah satu Program Smart City yang dicanangkan oleh Pemkot Bekasi. Alhamdulillah PAD yang kita dapat dari parkir meter begitu terlihat signifikan. Dari yang sebelumnya hanya jutaan, kini sampai puluhan bahkan ratusan juta dari tiap titik,” ujar Johan saat ditemui di Griya Wulan Sari dalam agenda Focus Group Discusion bersama Harian Karawang Bekasi Ekspres, Selasa (26/01) sore.
Lanjut Johan, sebagai Dinas Teknis Parkir, Dishub Kota Bekasi masih terkendala dalam menerapkan kebijakan parkir meter ini. Menurutnya, sistem parkir meter ini perlu adanya proses keterbiasaan masyarakat Bekasi dalam menggunakan mesin.
“Memang sampai saat ini implementasi parkir meter itu kita masih secara manual, tidak otomatis yang dilakukan langsung oleh pengguna parkir. Karena saat sistem itu sebelumnya dicoba, warga yang parkir di area parkir meter maunya cepet aja. Dengan memberikan uang parkir ke operator parkir. Akhirnya pihak pengelola menerapkan secara manual. Ini perlu proses semuanya,” Ungkapnya di hadapan para awak media.
Johan menambahkan, Dishub Kota Bekasi saat ini sedang mencanangkan penyediaan alat pemantau parkir di setiap titik di Kota Bekasi. Alat pemantau tersebut berfungsi mendeteksi retribusi parkir yang dihasilkan perharinya dengan sistem daring (dalam jaringan) / online.
“Sistem ini guna pencegahan kebocoran PAD dari parkir. Penyedian alat ini tidak dianggarkan oleh APBD, namun melainkan dari pihak swasta, nantinya yang berbentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Ini juga sebagai bentuk transparansi. Bukan hanya Dishub, dan pihak swasta yang dapat melihat pemasukan retribusi ini secara daring saja, tetapi masyarakat juga bisa melihatnya nanti,” jelasnya.
Namun pemasangan alat pemantau parkir ini, lanjut Johan, masih menunggu legalitas berupa perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir, yang kini masih dalam tahap evaluasi oleh gubernur Jawa Barat.
“Kalau Perda itu dikirim ke Kemendagri dan Kementrian Keuangan, kami mendorong sistem ini bisa dilaksanakan,” katanya
Dalam kesempatan itu pula, turut hadir Ketua Komsisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak, Pengelola Parkir Meter, Budi Hartono, Pengamat Kebijakan Publik Kota Bekasi, Didit Susilo, dan unsur masyarakat yang tergabung di dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) serta Mahasiswa. (Sel)