BEKASI SELATAN – Setelah sebelumnya dilakukan aksi petisi tolak bayar parkir di ruang publik (alun-alun Kota Bekasi) oleh gabungan beberapa komunitas beberapa hari lalu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan bahwa retribusi parkir akan terus diberlakukan.
Menurut dia, alun-alun dan hutan Kota Bekasi yang terletak ditengah-tengah antara RSUD, BPJS, dan kantor vertikal seperti Kajari, dan Polres sangat riskan menimbulkan efek samping yang justru membuat pengendalian parkir semakin penuh.
“Kalo kayak tempat publik itu, kayak di alun-alun kota itu digratiskan, itu pasti punya efek samping. Nanti orang yang ke rumah sakit parkirnya di situ (alun-alun) karena gratis. Padahal di situ tidak ada tempat yang cukup memadai. Karena itu, kalau ada petisi seperti ini tidak perlu mendapatkan reaksi yang beragam,” ujar Rahmat Effendi saat ditemui infobekasi.co.id usai agenda apel pagi, Senin (1/2).
Pemerintah, lanjut dia, memang memiliki fungsi untuk mengatur dan mengelola ruang publik serta menyediakan fasilitas kepada warganya dengan segala dukungan yang disediakan, namun proses yang dilakukan untuk penataan tersebut bukanlah seperti membalikkan telapak tangan.
“Kedepan memang harus ada parkir tambahan atau perluasan parkir ke RSUD. Penataan itu pasti ada penertiban. Tapi tidak seperti membalikkan telapak tangan. Jadi, potensinya didapat, kesejahteraan pengelola ada, dan ketertiban juga dijamin. Itu kan regulasi pemerintah,” terangnya.
Oleh karena itu, imbuhnya, penataan parkir yang saat ini ada di lingkungan Pemkot Bekasi, yang mempunyai potensi tentunya perlu mendapatkan apresiasi. Baik di Pemkot selaku proses regulasi, maupun di lingkungan masyarakat.
“Negara yang kuat adalah apabila masyarakat taat dan patuh membayar pajak. Oleh karena itu petisi tersebut harus dikaji betul. Tentunya Pemkot punya kompetensi dan ketetapan. Hanya mungkin proses tata aturan pengelolaan yang masih perlu diperbaiki,” tuturnya.
Ditambah lagi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi juga menjadi fokus pemerintah dalam penerapan sistem parkir yang ada sekarang ini melalui Smart Parking (Parkir meter).
“Potensi PAD yang masuk ke kas daerah tinggi sekali. Dahulu yang di alun-alun hanya Rp 600 ribu sebulan, kini bisa mencapai Rp 2 juta sehari. Puluhan milyar kenaikannya. Ini kan salah satu kemajuan bagi Kota Bekasi yang harus diapresiasi,” tandasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan penyediaan sarana dan prasarana publik oleh pemerintah, bukan serta merta menghilangkan kewajiban masyarakat.
“Kalau seandainya pemerintah tidak mengatur, mengelola dan meminta retribusi di situ, terus nanti malah dikelola pihak luar yang tidak jelas apalagi sampai tidak masuk ke kas daerah lebih parah. Pemikiran kita kan bagaimana PAD kita juga meningkat. Sekarang udah alhamdulillah tinggi, masa mau kita hilangkan begitu aja? Ya saya kira kita bakal mundur jauh ke belakang,” terang Yayan saat dikonfirmasi.
Belum lagi, lanjutnya, keuntungan dari adanya smart parking disini ialah dari segi keamanan. Dimana diatur juga dalam Perda yang baru bahwa dalam sistem parkir meter ada asuransi.
“Lebih aman dan lebih enak sebenarnya. Kalau pemerintah nggak mengatur dan ada yang mungut di situ dari mana-mana itu kan tidak masuk PAD. Makanya, dalam Perda juga kita mengatur bagaimana penyelenggaraan dan pengelolaannya. Bahkan keamanannya juga dibebankan pada asuransi,” papar Yayan.
Sebelumnya, dalam petisi yang ditujukan kepada walikota Bekasi disebutkan bahwa sejumlah komunitas meminta Pemkot Bekasi membebaskan biaya parkir di ruang publik, seperti alun-alun dan fasilitas publik lainnya pada Sabtu (30/1) malam di alun-alun Kota Bekasi.
Koordinator aksi, Hasan Basri, mengatakan penggalangan petisi dilakukan lantaran sejumlah komunitas di Kota Bekasi tidak ingin ruang publik yang ada dikomersialisasi. Kata dia, ruang publik merupakan hak masyarakat dimana masyarakat bebas menikmatinya tanpa harus mengeluarkan biaya.
“Ruang publik itu milik masyaraka. Karenanya kami meminta agar Pemkot Bekasi membebaskan biaya parkir di ruang-ruang publik yang ada di Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah ruang publik di Indonesia dibebaskan dari biaya parkir. Salah satu contohnya Taman Bungkul di Surabaya.
Sementara itu, founder Komunitas Teman Ngopi, salah satu komunitas yang tergabung dalam penggalangan petisi, Syahrul Ramadan, mengatakan dengan membebaskan sarana publik dari biaya parkir bukan suatu kerugian bagi Pemkot Bekasi.
Bahkan ia menambahkan, aksi menolak bayar parkir di ruang publik tidak berhenti dengan penandatanganan petisi, akan ada aksi lanjutan. Salah satunya dengan menggelar hearing dengan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dan DPRD Kota Bekasi.
“Kebetulan di Kota Bekasi sedang digodok Perda soal parkir, dalam hearing kita nanti, kita akan minta Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi memasukan tuntutan kami dalam Perda. Di mana dalam perda nanti diatur, bahwa ruang publik bebas dari biaya parkir. Kalau ada internet gratis di ruang publik, kenapa parkir gak bisa,” tandasnya.
Adapun komunitas yang tergabung dalam penggalangan petisi antara lain, Pemuda Bekasi Bersatu, Komunitas Teman Ngopi (KTN), Komunitas Kawan Bang Ronny Hermawan (Kabari), Komunitas Intelektual Muda Bekasi (Komunikasi), Mahasiswa Lumbung Informasi Rakyat (Mahali), Bekasi Music Club (BMC), Bang Jali Family (BJF), Bekasi Resque (Beras), Teater Arah, Komunitas Alun-alun (KoAal) dan Berpetualang Dengan Bahagia (Bedebah Adventure). (Sel)






























